Ekstrakurikuler
Salah satu tujuan
Negara Republik Indonesia tercantum dalam pembukaan Undang – Undang
Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu mencerdaskan
kehidupan bangsa, untuk itu setiap warga negara Indonesia berhak
memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang
dimilikinya tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama dan gender.
Pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik
agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap kreatif, mandiri dan menjadi warga negara
yang demokratis serta bertanggung jawab (Undang-undang No.20, 2003).
Kegiatan Ekstrakulikuler merupakan
salah kegiatan diluar jam sekolah siswa yang menjadi wadah untuk siswa
dalam berkreasi atau menyalurkan bakat serta minatnya. Kegiatan
Ekstrakulikuler disekolah bermacam – macam ada yang bersifat pendidikan,
kedisiplinan, Olahraga, Seni dan Budaya dan masih banyak lainnya.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ekstrakulikuler disekolah siswa dapat
mengatur waktu antara kegiatan ekstra dan kegiatan belajar